Senin, 01 Desember 2014

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis
dampak lingkungan
 (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada 
lingkungan
hidup
 yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah
 Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti
PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
2012 Tentang Izin Lingkungan :
1.          
Izin Lingkungan adalah :
izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan
yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2.          
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3.          
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
4.          
Usaha
dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan
perubahan terhadap rona lingkungan hidup sertamenyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
5.          
Dampak Penting adalah
perubahan lingkungan hidup yang sangatmendasar yang diakibatkan oleh suatu
Usaha dan/atau Kegiatan.
6.          
Kerangka Acuan adalah
ruang lingkup kajian analisis dampaklingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
7.          
Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut Andal,adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampakpenting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8.          
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidupyang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
9.          
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup
yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
10.        
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah
keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
11.        
Rekomendasi UKL-UPL adalah
surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
12.        
Pemrakarsa adalah
setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha
dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13.        
Izin
Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk
melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan
suatu studi kelayakan, yaitu :
1.  Karena undang-undang dan peraturan pemerintah
menghendaki demikian.
2.  AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak
rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.

Komponen AMDAL terdiri dari :
1.  PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2.  KA (Kerangka Acuan)
3.  ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4.  RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5.  RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.  Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila
dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini
dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik
proyeknya sesuai AMDAL.
2.  Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL
yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana
keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang
diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam
sekitar.
3.  AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada
waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.

Tujuan AMDAL adalah
menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Kegunaan AMDAL, yaitu
1.  Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan
pembangunan wilayah.
2.  Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3.  Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis
dari rencanausaha dan atau kegiatan.
4.  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5.  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.


Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1.  Usulan Proyek.
2.  Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian
Informasi Lingkungan).Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa
usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi
yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu
menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3.  Menyusun Kerangka Acuan
4.  Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
6.  Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan)
7.  Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas
Pengelolaan Lingkungan.

Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona
lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1.  Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2.  Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai
sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan,
baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk
potensi.

Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
a)  Iklim, kualitas udara dan kebisingan
b)  Fisiografi
c)  Hidrologi
d)  Hidrooseanografi
e)  Ruang, lahan dan tanah

2. Biologi
a)  Flora
b)  Fauna

3. Sosial
a)  Demografi
b)  Ekonomi
c)  Budaya
d)  Kesehatan Masyarakat

Dalam
melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal
timbul melalui perkiraan yang benar.
Hasil evaluasi mengenai
hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan
ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk
memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.

Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisa Data
a)  Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
b)  Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada
penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan
untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.

Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah
studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
a)  Batas Proyek : ruang dimana suatu rencana usaha dan
atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan operasi.
b)  Batas Ekologis : ruang persebaran dampak dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air/udara),
dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar,
termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan kegiatan
yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan atau kegiatan.
c)  Batas Sosial : ruang di sekitar rencana dan atau
kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang
mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
d)  Batas Administratif : ruang dimana masyarakat secara
leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan UU
yang berlaku.
e)  Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL : ruang yang merupakan
kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan
kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti
waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.

Metode Pengumpulan dan Analisis Data.
Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah
ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi yang sahih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi AMDAL juga dalam analisisnya
perlu melakukanmetode pengumpulan dan analisis data yang
ilmiah pula.
AMDAL perlu disusun dengan sistimatik,
sehingga dapat :
1.  Langsung mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat
bagipengambilan keputusanperencanaan, dan pengelolaan
rencana usaha dan atau kegiatan
.
2.  Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk
masyarakat.
3.  Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan segala
dampak besar dan pentingnya.

Kegunaan dan keperluan
mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu


1.    Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan
digunakan.
2.    Hubungan antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan
dengan jarak dan tersedianya    sumber-sumber daya.
3.    Alternatif usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil
studi kelayakan.
4.    Tata letak usaha dan atau kegiatan
5.    Tahap pelaksanaan usaha dan atau kegiatan





Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar